Kode Tender 4548017
Nama Tender Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kawasan Jalan Pulau Moyo di Kec. Denpasar Selatan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
46034736 Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kawasan Jalan Pulau Moyo di Kec. Denpasar Selatan APBD
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian Singkat Pengawasan Pulau Moyo.pdf
Tanggal Pembuatan 30 Januari 2024
Tahap Tender Saat Ini Tender Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kota Denpasar
Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode Pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Reverse Auction? Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction
Tahun Anggaran APBD 2024    
Nilai Pagu Paket Rp. 200.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 198.914.593,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Jalan Pulau Moyo di Kec. Denpasar Selatan - Denpasar (Kota)
Bobot Teknis 70.0
Bobot Biaya 30.0
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi RE202 sesuai Permen PUPR no. 19 Tahun 2014 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 sesuai Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 KBLI 2020
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
6) Koperasi dengan Koperasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Persyaratan lain sesuai dengan Dokumen Kualifikasi yang telah diunggah dalam aplikasi SPSE
Peserta Tender 11 peserta